CAPRES/CAWAPRES DAN EKONOMI RAKYAT

September 11, 2008

Menyimak secara serius pernyataan-pernyataan para Capres/Cawapres di media elektronik tentang program-program ekonomi yang dijanjikan kepada rakyat untuk dilaksanakan, jika mereka terpilih, dengan segala maaf saya harus menyatakan sangat prihatin. Pada umumnya para Capres/Cawapres belum memahami benar apa itu ekonomi rakyat, dan karena belum jelas pemahaman mereka mengenai ekonomi rakyat, maka sulit diharapkan dapat dirumuskannya program-program kongkrit bagaimana mengembangkannya, dan yang sangat sering diucapkan bagaimana memberdayakannya.

Yang lebih sering kita dengar justru bukan konsep tentang ekonomi rakyat, tetapi ekonomi kerakyatan, yang menurut mereka harus diberdayakan juga. Maka mereka dengan bersemangat menyatakan akan menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan padahal ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum jelas dalam Propenas (UU No. 25/2000) adalah sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat dikembangkan dan yang jelas dilaksanakan, tidak diberdayakan, karena yang diberdayakan adalah orangnya, pelakunya, yaitu ekonomi rakyat.

Tentang Ekonomi Rakyat

Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:

Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)

Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:

Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara-negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan”.

Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

September 11, 2008

Jakarta, 29/05/08 (Fiscal News) – Dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi, Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Kamis (29/05).

Acara yang bertempat di Aula Graha Sawala Departemen Keuangan Jakarta ini dibuka oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan. Hadir sebagai pembicara Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo Amin Sar Manihuruk dan JICA Expert Shimpei Sasaki.

Di Indonesia, tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2010 mendatang. Dalam Undang-Undang KIP disebutkan bahwa pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kecuali informasi publik yang tertuang pada pasal 17 Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar reformasi, yaitu transparansi.

Dalam penyelenggaraan transparansi informasi, Pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah Pemerintah Jepang yang telah terlebih dahulu menerapkannya. Di Jepang, dasar hukum mengenai akses terhadap informasi mulai diundangkan pada 1 April 2001. Demikian dijelaskan Sasaki saat memberi penjelasan mengenai praktek-praktek keterbukaan informasi di Jepang.


UU tentang KPK agar Diamendemen

September 11, 2008

akarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar pemerintah dan DPR mengamendemen UU No 30/2002 tentang KPK. Amendemen tersebut diperlukan untuk membuat kinerja KPK lebih optimal dan profesional dalam memberantas korupsi.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas ketika dihubungi SH, Selasa (8/11), mengatakan, rencana amendemen itu kini sedang dirumuskan oleh tim yang dibentuk oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum dan HAM). Amendemen akan dilakukan terhadap sejumlah pasal.
“Kalau tidak salah sedang dirumuskan oleh tim yang dibentuk Depkum dan HAM. Sejak lama, kami menginginkan dan amendemen ini terkait beberapa bagian,” kata Erry.
Salah satu bagian yang akan diamendemen adalah terkait dengan keberadaan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Saat ini, jumlah penyidik maupun penuntut umum di KPK sangat sedikit sehingga banyak kasus korupsi yang kurang tertangani.
Kurangnya jumlah tenaga penyidik dan penuntut umum tersebut dikarenakan UU No. 30/2002 hanya membolehkan perekrutan tenaga tersebut dari kepolisian dan kejaksaan. Laporan korupsi dari berbagai daerah yang dilaporkan padahal mencapai ribuan.
Perlunya amendemen terhadap UU No 30/2002 tersebut juga dikemukakan oleh praktisi hukum yang juga Ketua Dewan Pengawas Tranparansi Internasional Indonesia (TII), Arief T Surowidjojo, di Jakarta, Selasa (8/11) siang.
Dia mengatakan amendemen perlu segera dilakukan agar KPK dapat melakukan perekrutan sendiri tenaga penyelidik, penyidik, dan penuntut umum guna mempercepat tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. UU KPK yang mengatur masalah perekrutan tenaga penyelidik, penyidik, dan penuntut umum masih bersifat ”abu-abu” karena justru membatasi kapasitas KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi .
”UU KPK masih abu-abu (tidak jelas-red) dan butuh kejelasan apakah KPK boleh melakukan rekrutmen langsung untuk tenaga penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Itu akan sangat menolong KPK karena saat ini mereka sangat terbatas kapasitasnya akibat tenaga yang hanya bisa diperoleh dari kejaksaan, kepolisian dan BPKP. Itu pun belum tentu tenaga terbaik yang bisa diperoleh oleh mereka,” jelasnya.
Jika usulan amendemen terhadap UU tersebut diajukan ke parlemen, lanjut dia, nantinya akan terlihat apakah parlemen dan pemerintah yang sekarang ini memang benar-benar mendukung upaya pemberantasan korupsi atau tidak.
”Jika nantinya terjadi perdebatan, akan terlihat apakah parlemen dan pemerintah memang benar-benar mendukung upaya pemberantasan korupsi atau tidak. Jika jawabnya tidak terhadap usulan itu, berarti memang tidak ada political will dari mereka,” ujar Arief.
Menurutnya, KPK sebenarnya memiliki keberanian dalam memberantas korupsi yang sudah mengakar di negeri ini. Namun, karena batasan UU KPK tentang perekrutan tersebut telah menjadikan kemampuan KPK sangat terbatas dalam menangani kasus korupsi yang terjadi. Akibatnya, banyak kasus besar diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian.
KPK kemudian lebih banyak hanya menjalankan tugas supervisinya kepada kedua lembaga penegak hukum itu.
”Contohnya, kasus rekening tidak wajar para perwira Polri yang seharusnya bisa menjadi titik masuk bagi KPK untuk membongkar kasus korupsi di kepolisian. Karena secara institusi kekurangan tenaga dan sudah ditangani terlebih dahulu oleh kepolisian, KPK hanya mengawasi,” katanya. n

hak angket bbm

September 11, 2008

Rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta penjelasan pemerintah soal pro-kontra kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), akhirnya berujung pada penggunaan hak angket DPR. Setelah melalui proses perdebatan panjang dan berliku, DPR akhirnya menyetujui pengunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan (policy) pemerintah yang menaikkan harga BBM pada akhir mei lalu. Persetujuan itu didapat setelah dilakukan pengambilan suara (voting) terbuka dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Dari 360 anggota DPR yang hadir dan memberikan suaranya, sebanyak 233 anggota DPR yang berasal dari delapan Fraksi di DPR (F-PDIP, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-BPD, F-PBR, F-PDS) mendukung pengunaan hak angket kenaikan BBM dan sisanya sebanyak 127 anggota DPR yang berasal dari dua Fraksi (85 orang dari F-PG dan 42 orang F-Partai Demokrat) menolak pengunaan hak angket kenaikan BBM. Keberhasilan pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR sudah semestinya disambut dengan sukacita, sebab untuk pertama kalinya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR Periode 2004-2009 berhasil dengan sukses meloloskan satu hak angket. Sebelumnya, pengunaan hak angket oleh DPR dalam mengawasi berbagai kebijakan pemerintah hanya sekedar wacana pepesan kosong ala politisi senayan (baca : anggota DPR) yang ending-nya selalu berakhir dengan kegagalan karena begitu dominannya lobi dan tekanan politik yang dimainkan oleh pemerintah.

Selain itu, dengan telah disepakatinya pengunaan hak angket kenaikan BBM oleh DPR, mulai saat ini setidaknya pemerintah harus segera bersiap-siap untuk menjelaskan secara transparan mengenai alasan menaikkan harga BBM. Berbagai persoalan di bidang migas seperti tidak berjalannya program penghematan BBM, program pengembangan energi alternatif, sistem subsidi BBM secara langsung, maraknya penyelundupan BBM keluar negeri, keberadaan makelar (broker) minyak hingga semakin rendahnya tingkat produksi minyak dalam negeri dari tahun ke tahun akan menjadi sejumlah pertanyaan penting yang akan diajukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket kenaikan BBM yang tak lama lagi akan segera dibentuk DPR.
Kita semua tentunya berharap pemerintah dapat dengan baik memberikan jawaban serta penjelasan kepada Pansus hak angket kenaikan BBM terhadap berbagai persoalan tersebut di atas, dan tak hanya sekedar mencari dasar pembenaran (justifikasi) atas kebijakan yang telah dilakukan, atau sebatas melakukan “serangan balik” kepada para politisi di Senayan. Dan ada baiknya penjelasan pemerintah tersebut juga diikuti dengan penyampaian data dan fakta yang sebenarnya terjadi serta rencana strategis yang akan dilakukan ke depan untuk membenahi carut marut kebijakan disektor Migas selama ini.
Legalitas Hak Angket
Sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, DPR sebagai lembaga representasi publik memiliki tiga macam fungsi, yaitu fungsi pembentuk undang-undang (legislasi), fungsi anggaran (budgetair), dan fungsi pengawasan (control). Untuk melaksanakan berbagai macam fungsinya tersebut, DPR dilengkapi dengan berbagai macam hak yang dibedakan ke dalam dua kategori yaitu pertama, hak yang bersifat kelembagaan (institusional) dan kedua, hak yang bersifat pribadi (personal) setiap anggota DPR. Berbagai macam hak institusional DPR meliputi hak meminta keterangan (interpelasi), hak mengadakan penyelidikan (angket) dan hak menyatakan pendapat. Sedangkan untuk hak personal setiap anggota DPR meliputi hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20A ayat (3) UUD 1945).Sebagai suatu hak institusional DPR, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR. Ditinjau dari aspek legalitas dan konstitusionalitas, kedudukan hak angket DPR dapat dikatakan memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Ia diatur secara tegas dalam Batang Tubuh UUD 1945, khususnya Pasal 20A ayat (2) yang menyatakan, Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Kemudian keberadaan hak angket DPR secara eksplisit ditegaskan pula dalam Pasal 27 poin (b) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR RI Pasal 176 sampai dengan Pasal 183. Bahkan, dalam penjelasan Pasal 27 poin (b) UU No. 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dirumuskan secara jelas dan terperinci mengenai pengertian hak angket. Adapun yang dimaksud dengan pengertian hak angket menurut penjelasan Pasal 27 poin (b) UU No. 22/2003 adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, UU No. 22/2003 tidak mengatur secara jelas dan rinci tentang pelaksanaan dari hak angket itu. UU yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme penggunaan hak angket DPR ialah UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. UU tersebut berasal dari zaman sistem pemerintahan parlementer di bawah UUD Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) yang sampai saat ini belum pernah diganti dan dicabut secara resmi oleh pembentuk UU (Baca: DPR dan Presiden). Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tertanggal 26 Maret 2004 silam telah menegaskan bahwa UU No. 6/1954 tentang Hak Angket DPR masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat berdasarkan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945. Dengan demikian, tidak ada keraguan apapun bagi DPR untuk menggunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 6/1954 untuk melaksanakan hak angket kenaikan BBM.

Komnas HAM Siapkan Rekomendasi

September 11, 2008

Jakarta, Kompas – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedang menyiapkan rekomendasi terkait korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Kini, hasil investigasi itu dalam analisa tim.

”Pengumuman resmi setelah pembahasan di rapat paripurna Komnas HAM,” kata anggota Komnas HAM Bidang Submediasi, Kabul Supriyadhie, seusai jumpa pers bersama perwakilan warga korban lumpur yang telah lima hari menginap di Kantor Komnas HAM, Selasa (2/9).

Menurut Kabul, rekomendasi Komnas HAM tak jauh dari persoalan kemanusiaan akibat semburan lumpur dan penanganannya. Namun, ia enggan merinci lebih jauh.

Lima hari lalu, atas permintaan warga, Komnas HAM juga memediasi pertemuan warga dengan pemerintah (Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional).

Beberapa kesepakatan, di antaranya, mendukung penyelesaian pembayaran 20 persen dan 80 persen, serta adanya pengikatan jual beli bagi warga pemegang bukti kepemilikan tanah berupa petok D, letter C, dan SK Gogol. Tak hanya bagi warga pemegang sertifikat hak atas tanah (SHM).

”Dalam kondisi seperti di Porong, saya kira hukum-hukum teknis jual beli pertanahan tidak dapat diberlakukan seperti keadaan normal,” kata Kabul. Hal itu pula yang diserukan warga.

Kesepakatan pemerintah dengan warga juga menyangkut nasib warga di luar peta terdampak, yakni menyediakan fasilitas air bersih, perhatian kesehatan, dan pendidikan.

Kepada wartawan, perwakilan korban, M Ilyas, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap penanganan pascasemburan lumpur.

Sesuai Perpres No 14/2007, pembayaran uang muka 20 persen bagi korban lumpur mestinya sudah tuntas. Demikian pula sisa 80 persen yang dijadwalkan tuntas satu bulan sebelum dua tahun masa kontrak habis. Namun, masalah ini belum selesai. (GSA)

berobat ke luar negri

September 11, 2008

Saat berada di airport Penang, Malaysia saya banyak bertemu orang2 Indonesia yang sedang menjalani pengobatan di sana. Pemandangan seperti ini sudah semakin menjamur di sini. Bukan saja dari Indonesia, pasien berdatangan dari berbagai belahan dunia. Industri medical torist di Malaysia sedang booming dan Penang sedang menikmati berkah mahalnya asuransi kesehatan di negara2 maju seperti Amerika dn Eropa. Bukan hanya di Malaysia, negara lain seperti India, Thailand, Filipina, Turki, dan pemain lama Cuba, menjadikan layanan kesehatan sebagai objek pemasukan devisa yang tidak kecil.

Koran Financial Times menyebutkan bahwa biaya operasi jantung di rumah sakit Amerika bisa mencapai antara 40 ribu dolar lebih (beberapa kasus bisa mencapai 100 ribu dolar). Dengan prosedur operasi yang sama, negara seperti India hanya mengenakan total biaya sekitar 8 ribu dolar lebih. Tentu saja biaya ini jauh lebih murah dan menyebabkan pasien dari negara maju banyak berterbangan ke negara2 dunia ketiga untuk menghindari biaya kesehatan yang semakin gila di sana. Sebagaimana Penang di Malaysia, India memproyeksikan pertumbuhan turis medis sebesar 30% per tahun dan mereka mencanangkan pendapatan 2 milar dolar di tahun 2012 nanti (CBC News).

Berobat ke luar negeri bukan tanpa resiko, mal praktek, sistem hukum yang berbeda, belum lagi komunikasi dokter-pasien yang bisa jadi penghalang suksesnya pengobatan. Salah2 pasien bisa terkena tuntutatn hukum akibat perdagangan organ tubuh ilegal yang banyak terjadi di negara2 dunia ketiga.

Terlepas dari itu, saya cuma ngenes menyaksikan biaya kesehatan di Indonesia yang juga semakin tidak terkendali. Banyak dokter ngetop yang membebankan biaya ratusan ribu hanya untuk konsultasi kurang dari beberapa menit saja. Kalau pasien banyak tanya, eh dia malah jutek dan menganggap kita sok tahu. Padahal di jaman internet seperti ini, banyak pasien termasuk saya melakukan riset kecil2an di dunia maya.

Tidak heran kalau orang2 kaya Indonesia lebih senang berobat ke luar negeri karena mutu dan layanan prima di sana. Dahlan Iskan operasi ganti hati di Cina, RS Mount Elizabeth Singapura dipenuhi pasien dari Indonesia, dan sekarang Penang yang mulai berlomba merebut pesakitan dari negeri kita. Salah satu alasan mengapa mereka lebih senang bemencari kesembuhan di luar negeri dibandingkan dengan Indonesia adalah hubungan dokter-pasien yang lebih intens. Pasien bisa puas bertanya tentang penyakitnya, pun dokter bisa dihubungi melalui SMS seperti di Singapura. Di kita ? Sudah tahu kan jawabannya. Salam.

david villa dapatkan dua gelar

September 11, 2008

David Villa mencatat sejarah manis sepanjang kariernya. Villa adalah top skorer Euro 2008, dengan raihan empat gol. Gelar top skorer itu, disandingkan dengan gelar juara, yang diraih Spanyol.dan masing-masing di eouro dan kulifikasi fifa 2010 akan lagi berhati hati lagi villa untuk memegang rekor trsendiri.dan banyak tim tim eropa banyak mengcar dia.

inggris mencukur kroasia 4-1

September 11, 2008

penampilan semalam jam 01.00 pertandingan inggris melawan kroasia yang sangat meramekan penonton dan pemain inggris yg semalam yang cukup bagus dari awal-awal pertama menguasai pertandingan pada menit ke 29 dari pemain inggris wallcot telah menjebolkan kegawang kroasia tentu saja pelatih kroasia modric sangat terpukul melihat team nya yang sudah kebobolan team inggris.dan pada pertandingan kedua lagi-lagi inggris unggul 4-1yang tercipta gol yang di berikan kepada wallcot .dan sengaja pemain inggris theree lions sengaja tidak dtampilkan pertandingan. pelatih inggris fabelo capello tidak mudah berbangga dulu dn masih banyak lagi pertandingan yang lainya.

Hello world!

September 4, 2008

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.